Aceh Selatan | CRNN – Ketua Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat KAMIL bersama masyarakat Kecamatan Kluet Tengah menagih komitmen Bupati Aceh Selatan terkait kepastian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah lama mereka usulkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Ketidakjelasan status pengajuan WPR tersebut mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah mengaku telah menempuh seluruh tahapan administrasi sesuai prosedur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga kini masyarakat menyatakan belum menerima keputusan resmi mengenai status wilayah yang diajukan.

Melalui surat resmi tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan, masyarakat bersama Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum atas pengajuan tersebut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh proses administrasi telah dijalankan, namun belum ada surat atau keputusan yang menyatakan wilayah yang diusulkan telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.

«”Kami dari segenap warga masyarakat Kluet Tengah dan Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat telah melakukan tahapan kepengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun sampai saat ini kami belum menerima surat yang menyatakan wilayah kami termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kami berharap agar pengajuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Kabupaten Aceh Selatan,” demikian isi surat tersebut.»

Menurut masyarakat, penetapan WPR sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya status WPR, masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperoleh pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.

Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR juga dinilai mampu mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107/Aceh Selatan, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan. Masyarakat berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal proses tersebut agar pengajuan WPR tidak berlarut-larut dan segera memperoleh kepastian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengenai tindak lanjut atas permohonan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat yang diajukan masyarakat Kecamatan Kluet Tengah bersama Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat.