BLANGPIDIE –CRNN, Praktik pembelian emas hasil tambang rakyat yang diduga dilakukan secara ilegal disebut-sebut semakin marak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Aktivitas tersebut bahkan diklaim berlangsung secara terbuka sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga meminta jajaran kepolisian, khususnya Polres Aceh Barat Daya, segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penampung atau bandar pembeli emas ilegal. Menurut warga, apabila aktivitas jual beli emas tersebut berasal dari pertambangan yang tidak memiliki izin, maka rantai distribusinya juga patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada penampung atau pembeli, aktivitas tambang ilegal tentu akan sulit berkembang. Karena itu, kami berharap aparat tidak hanya menindak penambang, tetapi juga para pembeli yang diduga menampung emas hasil tambang ilegal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tersebut juga dinilai dapat memicu kerusakan lingkungan serta memperkuat praktik pertambangan tanpa izin.

Dasar Hukum

Apabila emas tersebut berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pihak yang menampung, membeli, mengangkut, mengolah, atau memperniagakan mineral yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam UU Minerba, termasuk Pasal 161, apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran emas hasil tambang ilegal, sekaligus menelusuri jaringan penampungnya. Mereka juga meminta seluruh proses dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.