JAKARTA, CRNN — Meutya Hafid mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi melalui aplikasi kencan maupun berbagai platform digital. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan berbasis lokasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/6/2026), Meutya mengatakan kasus yang saat ini masih ditangani aparat penegak hukum menjadi pengingat bahwa interaksi di ruang digital harus selalu disertai kehati-hatian dan literasi digital yang memadai.

“Interaksi yang berawal dari ruang digital harus selalu disertai kehati-hatian dan literasi digital yang baik. Algoritma dirancang untuk menemukan kecocokan, bukan menjamin seseorang dapat dipercaya,” ujarnya.

Menurut Meutya, masyarakat tidak boleh mudah mempercayai profil, foto, maupun informasi yang ditampilkan di media sosial atau aplikasi digital. Ia menjelaskan, algoritma pada platform digital dirancang untuk meningkatkan interaksi pengguna sehingga dapat menciptakan ilusi kedekatan, namun tidak dapat menjamin identitas maupun niat baik seseorang.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi identitas sebelum bertemu dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Selain itu, pengguna juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi serta memanfaatkan fitur keamanan seperti pelaporan dan pemblokiran apabila menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan.

Meutya menegaskan, terciptanya ruang digital yang aman merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat tata kelola ruang digital, sementara penyelenggara platform didorong meningkatkan perlindungan terhadap pengguna melalui berbagai fitur keamanan.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin cakap, kritis, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber maupun tindak kriminal yang berawal dari interaksi di dunia maya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini masih melakukan penyelidikan.