SUKA MAKMUE –CRNN– Batu Giok Aceh asal Kabupaten Nagan Raya kini resmi memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Meurah Budiman, mengatakan penerbitan hak kekayaan intelektual tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengingat daerah itu dikenal sebagai salah satu penghasil batu giok berkualitas di Aceh.
«“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah Budiman dalam keterangan yang diterima di Nagan Raya, Jumat.»
Menurutnya, dengan diterbitkannya HKI tersebut, Giok Nagan tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga menjadi identitas resmi Kabupaten Nagan Raya yang dapat memperkuat daya saing produk daerah.
Ia menjelaskan, seluruh proses pendaftaran kekayaan intelektual di Nagan Raya merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum untuk melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang dimiliki daerah.
«“Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM,” ujarnya.»
Meurah Budiman menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran suatu produk. Perlindungan tersebut juga mencakup pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, serta berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, yakni rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
«“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.»
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyambut baik terbitnya HKI untuk Giok Nagan yang selama ini dikenal sebagai salah satu potensi unggulan daerah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nagan Raya, Hizbulwatan, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Aceh atas dukungan yang diberikan dalam proses pengakuan HKI tersebut.
«“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” katanya.»
Menurut Hizbulwatan, pengakuan HKI tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi terhadap kekayaan alam daerah.
Ia berharap, keberadaan HKI Giok Nagan dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengembangkan potensi batu giok secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian Kabupaten Nagan Raya.