Meulaboh – CRNN— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Bersama Masyarakat Mewujudkan Pengawasan Keimigrasian yang Efektif melalui Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan Pengawasan Orang Asing.”

Kegiatan yang berlangsung di Parkside Meuligoe Hotel tersebut diikuti oleh perangkat desa dan perwakilan masyarakat dari Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat terhadap berbagai isu keimigrasian, khususnya pencegahan TPPO, TPPM, dan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di wilayah Aceh Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi pengawasan keimigrasian.

Menurutnya, sinergi antara petugas imigrasi dan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas manusia lintas negara.

“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kewaspadaan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing maupun indikasi pelanggaran keimigrasian sangat membantu terwujudnya pengawasan keimigrasian yang efektif,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, berbagai modus operandi TPPO dan TPPM, serta tata cara pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

Melalui program ini, Imigrasi Meulaboh berharap dapat membangun kesadaran kolektif dan memperkuat jejaring informasi antara masyarakat dengan aparat keimigrasian dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan wilayah.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian, potensi terjadinya TPPO, TPPM, maupun pelanggaran keimigrasian lainnya diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang bekerja, berdomisili, melakukan kegiatan usaha, maupun aktivitas lainnya di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta ketertiban daerah.

(Redaksi CRNN)