ACEH SELATAN – CRNN— Penjelasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kecamatan Kluet Tengah dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan publik yang berkembang di tengah masyarakat.
Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, menyatakan bahwa klarifikasi mengenai legalitas dokumen perjalanan dan izin tinggal para WNA memang penting dan patut diapresiasi. Namun menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak hanya sebatas keimigrasian, melainkan juga menyangkut aktivitas investasi dan sektor pertambangan yang sedang dijajaki.
“Publik tentu menghormati hasil pemeriksaan Imigrasi dan kepolisian. Akan tetapi, penjelasan mengenai siapa investor yang diwakili, perusahaan apa yang melakukan survei, komoditas tambang yang ditinjau, hingga status perizinan kegiatan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka,” ujar Misbar, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa legalitas keberadaan orang asing dan legalitas kegiatan yang mereka lakukan merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait perlu memberikan informasi yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di masyarakat.
Menurut Misbar, sektor pertambangan memiliki dampak langsung terhadap lingkungan hidup, tata ruang wilayah, lahan masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, setiap tahapan investasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak anti terhadap investasi. Investasi yang sehat dan bertanggung jawab justru dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian daerah. Namun masyarakat juga berhak mengetahui proses yang sedang berjalan karena menyangkut sumber daya alam milik daerah,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya segera memberikan penjelasan resmi mengenai rencana investasi yang sedang disurvei tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan mendapat dukungan masyarakat.
Misbar juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus menjadi pedoman dalam setiap rencana investasi yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
“Transparansi bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk membangun kepercayaan publik. Semakin terbuka prosesnya, semakin kecil ruang munculnya kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang utuh, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tujuan kedatangan para WNA tersebut, aktivitas yang dilakukan, serta manfaat yang akan diberikan apabila investasi tersebut benar-benar direalisasikan di Aceh Selatan.