Aceh Barat Daya , CRNN— Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti sejumlah pola penganggaran dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2026 yang dinilai layak dikritisi dari aspek efisiensi, kredibilitas perencanaan, serta akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil telaah investigatif
FORMAKI terhadap dokumen RUP Penyedia dan Swakelola, ditemukan dominasi paket-paket konstruksi bernilai kecil yang tersebar di berbagai kecamatan dengan metode pengadaan langsung.
Pola nilai paket seperti:
• Rp94 juta,
• Rp141 juta,
• Rp170 juta,
• hingga Rp188 juta,
muncul berulang dalam berbagai kegiatan pembangunan jalan, drainase, normalisasi saluran, hingga irigasi.
FORMAKI menilai pola tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas perencanaan dan kemungkinan fragmentasi paket pengadaan.
“Kami melihat terlalu banyak pekerjaan kecil yang terpecah-pecah. Secara regulasi mungkin dimungkinkan, tetapi secara tata kelola publik patut dipertanyakan efisiensi dan efektivitasnya,” tegas FORMAKI.
Selain itu, FORMAKI juga menyoroti banyaknya komponen:
• administrasi kegiatan,
• perencanaan,
• dan pengawasan,
Bahkan pada proyek fisik bernilai kecil. Menurut FORMAKI, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya nonfisik dan mengurangi manfaat langsung pembangunan bagi masyarakat.
Yang paling mengkhawatirkan, FORMAKI menemukan banyak paket pengawasan proyek hanya bernilai:
• Rp2 juta,
• Rp3 juta,
• Rp4 juta.
Nilai tersebut dinilai tidak memadai untuk mendukung pengawasan teknis konstruksi secara profesional.
“Pengawasan murah sangat rawan menjadi sekadar formalitas administrasi. Jika pengawasan lemah, maka kualitas pekerjaan fisik berpotensi ikut bermasalah,” lanjut FORMAKI.
Dalam telaah tersebut, FORMAKI juga menemukan cukup banyak proyek berstatus:
“Sisa Pekerjaan T.A 2024”
yang menunjukkan adanya indikasi persoalan pada perencanaan atau pelaksanaan proyek tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, FORMAKI turut menyoroti besarnya anggaran proyek terkait Arena Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-38 Provinsi Aceh yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, meliputi:
• pembangunan jalan,
• pematangan lahan,
• pembebasan tanah,
• pembangunan gerbang,
• hingga jasa konsultansi dan pengawasan.
Menurut FORMAKI, proyek berbasis agenda seremonial seperti MTQ sangat rawan dikerjakan terburu-buru sehingga kualitas pekerjaan harus diawasi ketat.
Sementara pada skema swakelola,
FORMAKI menilai anggaran:
Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp5,5 miliar
patut menjadi perhatian serius publik dan lembaga pengawasan.
FORMAKI mendesak:
1. Inspektorat melakukan audit perencanaan dan evaluasi pola pengadaan.
2. DPRK Aceh Barat Daya memanggil Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
3. Aparat pengawasan dan penegak hukum memantau proyek-proyek bernilai besar dan rawan kualitas.
4. Masyarakat ikut melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan proyek tahun 2026.
“Anggaran infrastruktur adalah uang rakyat. Karena itu seluruh proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan wajib terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutup FORMAKI.