BANDA ACEH — CRNN— Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, akhirnya menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), setelah gelombang penolakan dari masyarakat, mahasiswa, akademisi hingga ulama terus membesar.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Keputusan ini dinilai publik sebagai bentuk tekanan kuat dari rakyat Aceh yang sejak awal menolak kebijakan pembatasan layanan kesehatan melalui skema desil dalam Pergub tersebut. Banyak pihak menilai aturan itu berpotensi menyulitkan masyarakat kecil mendapatkan akses pengobatan.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem mengaku pencabutan Pergub dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dan kritik dari banyak kalangan.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem melalui jubirnya.
Tak hanya itu, tekanan politik juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta gelombang aksi mahasiswa yang beberapa waktu terakhir ramai mengkritik Pergub JKA tersebut. Forum diskusi publik hingga demonstrasi disebut menjadi bahan evaluasi Pemerintah Aceh.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” lanjutnya.
Kini, Pemerintah Aceh memastikan masyarakat dapat kembali berobat seperti biasa di rumah sakit tanpa pembatasan desil. Seluruh pembiayaan pasien dalam skema JKA disebut tetap akan ditanggung pemerintah.
“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Pencabutan Pergub ini pun menjadi sorotan luas publik. Banyak warga menilai keputusan tersebut membuktikan bahwa suara rakyat masih mampu menggoyang kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.