Tapaktuan , CRNN— Sekitar 700 tenaga medis di RSUD Yuliddin Away (RSUDYA) kini berada di titik didih. Hak mereka berupa jasa medis tak kunjung dibayar, bukan karena tidak bekerja, tapi diduga akibat kelalaian fatal manajemen rumah sakit yang terlambat mengurus Surat Izin Operasional (SIO) selama 45 hari!

Akibatnya? Sistem BPJS Kesehatan langsung “mengunci” klaim. Rumah sakit berstatus non-aktif. Dana miliaran rupiah hasil kerja keras dokter, perawat, dan bidan pun tertahan tanpa kepastian.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini penyiksaan terhadap nakes! Kami berjibaku siang malam, tapi hak kami disandera. Anak-istri kami mau makan apa?” ungkap salah satu tenaga medis dengan nada geram.

Data yang beredar menyebutkan, klaim BPJS periode Januari hingga Maret 2026 senilai sekitar Rp8 miliar terkatung-katung karena status SIO belum diperbarui. Situasi ini memicu efek domino: layanan terancam lumpuh, dokter spesialis mulai membatasi jadwal, dan ancaman mogok massal kian nyata.

Lebih miris lagi, persoalan ini dipicu hal mendasar: izin operasional. Sebuah kewajiban administratif yang seharusnya menjadi prioritas utama, justru diduga diabaikan.

“Kalau urusan dasar saja bisa telat 45 hari, ini bukan lagi lalai—ini zalim!” tegas perwakilan nakes.

Gelombang kemarahan kini mengarah ke pucuk pimpinan RSUDYA. Direktur rumah sakit didesak bertanggung jawab penuh. Tidak hanya itu, publik juga mulai mencium adanya kejanggalan: bagaimana mungkin proses sepenting ini bisa “terlupakan”? Apakah murni kelalaian, atau ada permainan di baliknya?

Para tenaga medis menuntut:

Segera cairkan jasa medis April–Mei tanpa alasan

Audit total manajemen RSUDYA

Copot pejabat yang terbukti lalai

Bupati Aceh Selatan turun tangan sebelum krisis berubah jadi bencana layanan kesehatan

DPRK Aceh Selatan juga didesak menggelar RDP terbuka dengan menghadirkan Direktur RSUDYA, Kadis Kesehatan, dan BPJS Tapaktuan.

“Jasa medis itu bukan angka—itu keringat, itu nyawa, itu pengabdian. Kalau terus diabaikan, jangan salahkan kalau pelayanan berhenti total!”

Kini pertanyaannya: siapa yang harus bertanggung jawab atas “penyanderaan” hak 700 tenaga medis ini? Dan sampai kapan mereka dipaksa bertahan dalam ketidakpastian?