TAPAKTUAN, CRNN— Rumah Sakit Umum dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan menghadapi persoalan serius terkait administrasi perizinan yang berdampak langsung pada kondisi keuangan rumah sakit tersebut.
RSUYA diketahui beroperasi sebagai rumah sakit kelas B berdasarkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh sejak 8 Februari 2021 dengan masa berlaku selama lima tahun. Namun, izin operasional tersebut berakhir pada 8 Februari 2026 dan tidak segera diperpanjang tepat waktu.
Akibat keterlambatan tersebut, RSUYA tercatat tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO) selama 45 hari, terhitung sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026. Izin operasional baru kembali terbit pada 26 Maret 2026.
Kondisi ini berdampak signifikan terhadap klaim pembiayaan layanan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan tidak bersedia membayar klaim layanan RSUYA selama periode tanpa izin tersebut.
Kerugian akibat tidak dibayarkannya klaim selama 45 hari itu ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar.
Situasi ini memicu kekhawatiran terhadap stabilitas keuangan rumah sakit. Dampaknya mulai dirasakan pada terganggunya pembayaran obat-obatan, pengadaan bahan habis pakai, hingga tertundanya pembayaran jasa medis dan paramedis.
Selain berdampak secara finansial, persoalan ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 62, operasional rumah sakit tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUYA terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.