Aceh Selatan, CRNN— Penunjukan Fharabi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Selatan menuai sorotan.

Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan diduga bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Bahwa dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penunjukan Plt seharusnya berasal dari lingkungan unit kerja yang sama atau setingkat, agar pelaksanaan tugas berjalan efektif serta tidak mengganggu struktur organisasi.

“Penunjukan pejabat administrasi (eselon III) sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum seharusnya berasal dari internal dinas tersebut, seperti sekretaris atau kepala bidang, bukan dari dinas lain yang tidak linear”.

Fharabi saat ini menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan bidang pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum.

Selain itu potensi terabaikannya jabatan definitif yang bersangkutan, padahal, dalam ketentuan disebutkan bahwa pengangkatan sebagai Plt tidak boleh mengesampingkan tugas pada jabatan definitif yang ditinggalkannya.

“Kondisi seperti ini bukan hanya sekali terjadi, tetapi sudah berulang kali pada penunjukan Plt kepala dinas lainnya, hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam pemahaman regulasi di BPKSDM”

For-PAS meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar lebih cermat dan profesional dalam menerapkan aturan kepegawaian.

“Jangan sampai karena ketidakpahaman terhadap regulasi, yang disalahkan publik justru bupati sebagai pembina ASN”

For-PAS berharap ke depan penempatan pejabat, khususnya pada posisi strategis seperti Plt kepala dinas, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kompetensi dan kesesuaian bidang.