Aceh Barat , CRNN— Belum genap satu bulan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Aceh Barat, Indra Gunawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Gampong Persiapan Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, langsung membuat gebrakan kontroversial.
Bukan prestasi yang jadi sorotan, melainkan langkah “sapu bersih” terhadap seluruh perangkat desa yang dinilai sepihak dan memicu gejolak di tengah masyarakat.
Sejumlah aparatur gampong yang diberhentikan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang berpotensi memecah belah warga.
“Sebagai ASN, seharusnya dia paham dampaknya. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal stabilitas masyarakat. Kami diberhentikan sepihak tanpa proses yang jelas,” tegas Irfan, Ketua Pemuda yang turut menerima SK pemberhentian, Jumat (10/4/2026).
Padahal, menurut warga, awalnya tidak ada penolakan atas penunjukan Indra Gunawan. Namun keputusan drastis yang diambil tanpa musyawarah justru memantik konflik baru di desa tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan bahwa aparatur lama yang sebelumnya pernah bermasalah dengan keuangan desa justru akan diaktifkan kembali.
“Ini yang bikin kami resah. Orang-orang yang dulu diberhentikan karena masalah keuangan malah mau diangkat lagi,” ungkap warga.
Tak hanya Ketua Pemuda, pemecatan juga menyasar Sekretaris Desa, empat Kepala Urusan (Kaur), hingga Imum Chik Gampong. Semua diberhentikan tanpa forum musyawarah yang melibatkan masyarakat.
Puncak kekecewaan warga terjadi saat kantor desa sempat disegel sebagai bentuk protes. Namun aksi itu tak berlangsung lama karena segel dibuka kembali oleh warga lain demi kelancaran pelayanan publik.
“Kami hanya minta musyawarah. Tapi surat kami malah dirobek. Ini seperti tidak menghargai masyarakat,” lanjut Irfan dengan nada geram.
Indra Gunawan juga dinilai tidak memiliki kedekatan sosiologis dengan masyarakat setempat. Ia diketahui bukan berdomisili di Peunaga Baro, melainkan berasal dari Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, dan masih aktif sebagai ASN di salah satu dinas.
Namun saat dikonfirmasi, Indra tidak membantah kebijakan kontroversial tersebut. Ia bahkan menegaskan bahwa langkahnya merupakan hak prerogatif sebagai kepala desa.
“Ini hak saya, walaupun tidak melapor dulu ke bupati. Saya punya tanggung jawab memperbaiki tata kelola pemerintahan gampong,” tegasnya.
Ia juga berdalih bahwa selama ini terdapat berbagai persoalan serius, mulai dari lemahnya kemampuan aparatur dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga rangkap jabatan di posisi strategis.
Indra pun memberi sinyal tidak akan mundur dari keputusannya.
“Kalau tidak bisa bekerja sama dan tidak punya kemampuan, tentu akan saya tindak. Termasuk pemberhentian,” ujarnya.
Situasi ini kini menjadi sorotan, apakah langkah Indra Gunawan merupakan upaya bersih-bersih birokrasi atau justru bentuk kekuasaan yang dijalankan tanpa kontrol?
Yang jelas, konflik di Gampong Persiapan Peunaga Baro mulai memanas, dan masyarakat kini menunggu apakah pemerintah daerah akan turun tangan atau membiarkan polemik ini terus membesar.