TAPAKTUAN , CRNN— Pelayanan kesehatan di RSUD Yulidin Away, Aceh Selatan, dikeluhkan keluarga pasien pada Jumat (3/4/2026). Keluhan ini mencuat di tengah kabar duka wafatnya orang tua Direktur RSUD, dr. Erizaldi.

Keluarga pasien menilai, pelayanan medis sempat terabaikan karena hingga menjelang siang sekitar pukul 12.00 WIB, dokter penanggung jawab maupun dokter jaga belum hadir di ruang perawatan.

“Perawat jaga hanya menyampaikan dokter belum masuk,” ujar Teuku

Sukandi, keluarga pasien.

Pasien yang dimaksud diketahui merupakan pasien rawat inap di Kamar Bidara 2, lantai 4 Gedung B RSUD Yulidin Awaya. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran keluarga, mengingat pasien membutuhkan pemantauan dan tindakan medis secara berkelanjutan.

Menurut Sukandi, dalam kondisi apa pun, pelayanan medis tidak semestinya terhenti. Ia menegaskan bahwa profesi dokter memiliki tanggung jawab kemanusiaan yang melekat selama 24 jam, terutama bagi pasien rawat inap yang berada dalam pengawasan fasilitas kesehatan.

Namun demikian, dari perspektif tata kelola rumah sakit, situasi duka yang dialami pimpinan tidak serta-merta dapat dijadikan alasan terhentinya pelayanan.

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki sistem dan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya menjamin keberlangsungan layanan, termasuk dalam kondisi darurat atau force majeure sekalipun.

Secara hukum, kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam Pasal 29 disebutkan bahwa rumah sakit wajib menyediakan pelayanan gawat darurat yang siap selama 24 jam.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat dan tepat demi keselamatan pasien.

Dalam konteks ini, apabila benar terjadi kekosongan dokter jaga hingga beberapa jam, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik dalam ranah administratif, etik profesi, maupun perdata. Rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian (negligence) yang berdampak pada pasien.

Dari sisi etik, Kode Etik Kedokteran Indonesia juga menekankan bahwa dokter wajib mengutamakan kepentingan pasien serta menjamin kesinambungan pelayanan medis. Jika berhalangan, dokter seharusnya memastikan adanya pengganti atau sistem rujukan internal yang berjalan.

Pengamat kebijakan kesehatan menilai, peristiwa ini menunjukkan pentingnya manajemen krisis di rumah sakit. Ketergantungan pada individu tertentu, termasuk pimpinan, tidak boleh mengganggu sistem pelayanan yang seharusnya berjalan kolektif dan terstruktur.

“Rumah sakit itu sistem, bukan orang per orang. Dalam kondisi apa pun, pelayanan harus tetap berjalan,” demikian prinsip yang umum dalam tata kelola fasilitas kesehatan.

Kendati demikian, perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih bersumber dari keterangan pihak keluarga pasien. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Yulidin Awaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan terganggunya pelayanan tersebut.

Transparansi dan penjelasan dari pihak rumah sakit menjadi penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.