Banda Aceh , CRNN— Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024. Ketiganya adalah Syaridin, S.Pd., M.Pd. (Kepala BPSDM Aceh), dr. Chalili Putra, M.Kes (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Reza Hidayat Syah, S.IP., MPA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).

Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyaluran beasiswa fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai perjanjian, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,07 miliar.

Modus: Tagihan Fiktif dan Dana Tak Sampai ke Mahasiswa

Dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa pengelolaan beasiswa yang dijalankan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, sarat penyimpangan.

Penyidik menemukan adanya penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak berdasarkan laporan resmi aktivitas mahasiswa (student account). Bahkan, sebagian dana yang telah dicairkan tidak pernah disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak kampus tujuan, yakni University of Rhode Island.

Akibat praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran mencapai USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar. Selain itu, terdapat pula penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.

Total Anggaran dan Aliran Dana

Berdasarkan dokumen resmi, Pemerintah Aceh melalui BPSDM mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa sejak 2021 hingga 2024. Khusus untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island:

Tahun 2021–2023: Rp21,03 miliar

Tahun 2024: Rp5,82 miliar

Namun dalam praktiknya, total penyaluran mencapai lebih dari Rp26 miliar, dengan indikasi kuat adanya manipulasi dalam proses pencairan dan penggunaan dana.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam perkara ini, Syaridin menunjuk Reza Hidayat Syah sebagai PPTK dan dr. Chalili Putra sebagai KPA. Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengelolaan dan pengendalian dana beasiswa yang bermasalah.

Jaksa menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, para tersangka juga diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta serta berupaya menghilangkan barang bukti.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,88 miliar yang kini dititipkan dalam rekening resmi penitipan.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk:

Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

Jo. UU No. 20 Tahun 2001

Subsider Pasal 3 UU Tipikor

Pertanyaan Publik Mengemuka

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat Aceh, terutama terkait transparansi program beasiswa yang selama ini menjadi harapan peningkatan kualitas SDM daerah. Sejumlah pertanyaan publik pun mencuat:

Siapa saja penerima beasiswa yang diduga fiktif?

Apakah ada mahasiswa yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka?

Bagaimana mekanisme pengawasan internal BPSDM hingga praktik ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun?

Apakah ada pihak lain yang turut terlibat namun belum terungkap?

Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, terlebih ketika menyangkut masa depan generasi muda Aceh. Penyidikan masih terus berjalan dan publik menanti pengungkapan yang transparan serta menyeluruh.