Banda Aceh , CRNN— Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melalui Ketua Aryos Nivada mengkritik langkah Polda Aceh yang memanggil wartawan media Bithe.co terkait sebuah pemberitaan.
Dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2026), Aryos menilai kepolisian seharusnya tidak tergesa-gesa menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Pers, sehingga perlu melalui mekanisme khusus sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh jalur hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan perkara tersebut ke Dewan Pers.
Hal itu juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
“Seharusnya Polda Aceh berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga pers, bukan langsung memproses secara hukum,” ujar Aryos.
Ia juga menekankan bahwa wartawan selama ini merupakan mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk terkait kinerja institusi tersebut. Oleh karena itu, penyidik—khususnya di bidang siber—diharapkan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Aryos menambahkan, langkah pelaporan langsung ke polisi tanpa melalui hak jawab dinilai tidak sesuai dengan prinsip penyelesaian sengketa jurnalistik.
Selain itu, ia mempertanyakan prosedur pemanggilan yang disebut dikirim langsung ke nomor pribadi wartawan, bukan melalui redaksi secara resmi.
“Kami dari AMSI meminta agar wartawan Bithe.co tidak perlu memenuhi panggilan tersebut, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tegas Aryos.