BANDA ACEH , CRNN— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Aceh yang memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, sebagai saksi terkait karya jurnalistik yang ia tulis.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai tindakan tersebut bukan hanya keliru secara prosedur, tetapi juga mencerminkan pengabaian serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati proses hukum. Namun pemanggilan wartawan terkait produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers adalah langkah yang tidak tepat dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers,” tegas Nasir.
Menurutnya, UU Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Ia menegaskan, UU Pers merupakan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama dalam menangani perkara pers, bukan hukum umum seperti KUHP atau ketentuan pidana lainnya.
Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
PWI Aceh menilai, pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam perkara jurnalistik berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Aceh.

Nasir menegaskan, wartawan memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers, yang memberikan kewenangan untuk menolak mengungkap identitas narasumber maupun memberikan keterangan dalam proses hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Wartawan dilindungi undang-undang. Mereka tidak bisa dipaksa hadir atau memberikan keterangan yang berpotensi membuka sumber informasi. Ini prinsip dasar dalam jurnalisme,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam sengketa pers, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan jurnalis di lapangan.
“Jangan sampai aparat penegak hukum justru keliru menempatkan tanggung jawab. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” tambahnya.
PWI: Wartawan Tak Perlu Hadir
Dengan merujuk pada ketentuan UU Pers, PWI Aceh secara tegas menyatakan bahwa wartawan yang bersangkutan tidak wajib memenuhi panggilan tersebut.
“Wartawan berhak menolak. Tidak perlu hadir jika pemanggilan itu berkaitan langsung dengan karya jurnalistiknya,” tegas Nasir.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dan lebih mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan mekanisme pers.
Redaksi Bithe.co: Prosedur Dilanggar
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap wartawannya oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Namun ia menyayangkan cara pemanggilan yang dinilai tidak profesional.
“Kami kaget. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan. Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” ujarnya.
Nazar juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap produk jurnalistik.
“Jangan sampai aparat terkesan gegabah. Ini menyangkut marwah profesi wartawan dan kebebasan pers,” katanya didampingi Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni.
Desakan Evaluasi dan Penghormatan UU Pers
PWI Aceh mendesak seluruh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk kembali memahami dan menghormati UU Pers sebagai landasan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.
Langkah yang tidak tepat dalam menangani persoalan pers dinilai tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Jika ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun wartawan bisa dipanggil dan dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Ini tidak boleh terjadi,” tutup Nasir.