ACEH BARAT DAYA , CRNN— Polemik keberadaan PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kian memanas dan menyita perhatian publik.
Perusahaan tersebut tidak hanya diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi juga terseret isu dugaan kerugian negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp10 triliun.
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari atau yang akrab disapa Mus Seudong, menegaskan bahwa persoalan ini telah melampaui sekadar pelanggaran administratif.
“Ini bukan lagi persoalan biasa. Jika benar ada kerugian negara hingga Rp10 triliun dan perusahaan tidak memiliki AMDAL, maka ini adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat dan negara. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya untuk segera menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional. Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Perkara yang merugikan negara Rp10 triliun ini sudah berjalan hampir dua tahun, namun belum juga tuntas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya.
Lebih jauh, DPRK Abdya juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT CA di wilayah tersebut. Keberadaan perusahaan dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat bagi masyarakat.
“Jika tidak melengkapi izin seperti AMDAL, maka tidak ada alasan untuk tetap beroperasi. Kami minta perusahaan ini segera angkat kaki dari Bumoe Breuh Sigupai,” tegas Mus Seudong.
Persoalan HGU Picu Potensi Konflik
Selain persoalan legalitas dan dugaan korupsi, DPRK Abdya juga menyoroti ketidakjelasan status lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA seluas 2.847,18 hektare.
Mus Seudong menilai, hingga kini belum ada kejelasan terkait tapal batas, luas pasti, maupun rincian wilayah pelepasan lahan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Pasalnya, sebagian lahan eks HGU tersebut telah lama digarap oleh masyarakat seneubok yang tergabung dalam puluhan kelompok tani.
“Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik serius, bahkan pertumpahan darah. Ini harus dicegah sejak dini,” ujarnya mengingatkan.
Ia mendesak Kejari Abdya untuk segera membuka secara transparan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status lahan.
Proses Hukum Dinilai Mandek
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa masyarakat pada 18 Juli 2025, Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, menyebutkan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT CA telah mencapai sekitar 70 persen.
Ia mengungkapkan, tim penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara dan kerusakan lingkungan berdasarkan keterangan ahli dari berbagai bidang, mulai dari lingkungan, pidana, ekonomi hingga agraria.
Sekitar 100 saksi juga telah diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara.
“Tersangka akan segera diumumkan,” ujar Bima saat itu.
Namun hingga kini, pernyataan tersebut belum terealisasi. Kejari Abdya belum juga mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Langgar Regulasi Lingkungan
Secara regulasi, setiap perusahaan perkebunan skala besar wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum beroperasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aspek legalitas lahan dan perlindungan lingkungan.
Ketiadaan AMDAL dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha.
Seruan untuk Publik
DPRK Abdya turut mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi aktivitas perusahaan di wilayahnya. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan daerah.
“Jangan takut bersuara. Jika ada pelanggaran, laporkan. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” tutup Mus Seudong.