Aceh Barat Daya, CRNN — Nyawa kembali melayang di jalan nasional Meulaboh–Tapaktuan. Kecelakaan tragis yang terjadi di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Jumat (27/3) malam, bukan sekadar insiden lalu lintas—ini menjadi simbol keras dugaan kelalaian sistemik dalam pengawasan kendaraan tambang di jalan umum.
Insiden maut tersebut melibatkan dump truck pengangkut biji besi milik PT. Louser Karya Tambang (LKT) dengan sebuah becak sepeda motor. Korban, Rizki, warga Gampong Pantee Rakyat, meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah telah dipulangkan ke rumah duka, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Wakil Kepala Teknik Tambang PT. LKT, Iskandar, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kecelakaan terjadi dari arah berlawanan, dengan dugaan awal becak melewati marka jalan. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final.
“Untuk sementara sopir dump truck sudah diamankan oleh pihak berwajib,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Namun publik tidak lagi hanya menyoroti kronologi kecelakaan. Gelombang kritik kini mengarah pada aktivitas angkutan tambang yang dinilai selama ini dibiarkan bebas tanpa pengawasan ketat.
Warga mengaku resah. Iring-iringan dump truck bermuatan biji besi disebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi di jalan nasional, bahkan terkesan ugal-ugalan. Kondisi ini bukan lagi sekadar potensi bahaya—tetapi telah terbukti merenggut nyawa.
Pertanyaan keras pun mencuat:
Apakah kendaraan tambang tersebut benar-benar laik jalan?
Apakah seluruh armada telah lulus uji KIR?
Apakah izin angkutan material tambang dikantongi secara sah?
Atau ada pembiaran yang selama ini terjadi?
Di sisi lain, informasi yang diterima awak media CRNN dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Mereka menyebut PT. LKT diduga tidak menepati berbagai komitmen kepada masyarakat, meskipun sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Aceh Barat Daya.
“Tidak ada satu pun poin hasil RDP dulu yang benar-benar dijalankan oleh perusahaan,” ungkap salah satu warga secara anonim.
Pernyataan ini menambah panjang daftar sorotan terhadap operasional perusahaan tambang tersebut. Jika benar, maka bukan hanya aspek keselamatan yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen sosial dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Diketahui, pengangkutan material tambang PT. LKT turut melibatkan vendor, yakni PT. Bintang Abdya Famili (JPT), yang beroperasi dari wilayah Susoh menuju pelabuhan Tapaktuan. Aktivitas ini semestinya tunduk pada regulasi ketat, bukan berjalan tanpa kontrol.
Padahal, aturan hukum telah mengatur secara tegas.
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan angkutan barang wajib memiliki izin resmi dan status operasional yang jelas.
Selain itu, kendaraan wajib lulus uji kelayakan (KIR). Tanpa itu, kendaraan tidak boleh beroperasi di jalan umum.
Sementara dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang diwajibkan menerapkan SOP ketat, termasuk standar keselamatan, batas muatan, dan operasional kendaraan.
Artinya, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan sopir, tetapi sepenuhnya juga pada perusahaan.
Kini, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Abdya didesak untuk tidak hanya bertindak setelah kejadian. Pengawasan harus dilakukan secara aktif dan konsisten sebelum tragedi berikutnya terjadi.
Kecelakaan ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa pembiaran, lemahnya pengawasan, dan dugaan pengabaian komitmen terhadap masyarakat dapat berujung fatal.
Jika kendaraan tidak laik jalan, tidak berizin, serta perusahaan tidak menjalankan kewajibannya—maka tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas ini terus berlangsung di jalan publik.
Berapa nyawa lagi yang harus hilang sebelum aturan benar-benar ditegakkan dan janji ditepati?