JAKARTA, CRNN— Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II), sehingga proses balik nama mobil dan sepeda motor kini menjadi lebih ringan dari sisi biaya.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menegaskan bahwa objek bea balik nama hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Langkah ini dinilai memudahkan masyarakat yang membeli kendaraan second. Pasalnya, dengan melakukan balik nama, pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK. Selain itu, status kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan aman secara hukum.

Namun demikian, masyarakat diimbau tidak salah memahami kebijakan tersebut. Meski bea balik nama telah dihapus, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah biaya administrasi lain.

Beberapa biaya yang masih harus dibayarkan antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai nilai kendaraan, opsen pajak daerah, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya penerbitan dokumen baru seperti STNK, pelat nomor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan STNK ditetapkan sebesar Rp100 ribu, TNKB Rp60 ribu, dan BPKB Rp225 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya STNK Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu. Adapun SWDKLLJ dikenakan Rp35 ribu untuk sepeda motor dan Rp143 ribu untuk mobil.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu mengurus mutasi dengan biaya tambahan, seperti penerbitan surat mutasi keluar.

Kebijakan penghapusan BBNKB ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli. Selain mempermudah administrasi, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tertib data kepemilikan kendaraan di Indonesia.