Aceh Barat Daya, CRNN— Niat baik berujung petaka. Seorang pria berinisial NH diduga menjadi korban aksi kekerasan brutal setelah berupaya membantu warga di tengah malam di Desa Kuta Makmur, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena dinilai mencerminkan masih lemahnya rasa aman dan tingginya potensi tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Niat Menolong Berujung Kekerasan,Insiden bermula saat NH menerima panggilan darurat dari seorang warga berinisial AR yang panik akibat mobilnya mengalami kerusakan dan tidak bisa dikunci, disertai bunyi alarm keras di tengah malam.

Tanpa curiga, NH datang bersama adik kandung dan rekannya untuk membantu. Namun, situasi justru berubah drastis.

Seorang pria bernama Pendi tiba-tiba datang dan, tanpa penjelasan jelas, langsung meluapkan emosi kepada korban meskipun NH telah menyampaikan bahwa dirinya datang atas permintaan bantuan.

Aksi Brutal di Depan Warga,Menurut keterangan korban dan saksi, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan, antara lain:

Menendang kendaraan korban

Merusak spion mobil hingga patah

Memukul korban di bagian dada

Menarik kerah korban dan berupaya melakukan pemukulan lanjutan

Korban yang berusaha menghindari konflik dengan masuk ke dalam mobil tetap menjadi sasaran amukan pelaku, bahkan di hadapan sejumlah warga.

Kekerasan tidak berhenti pada malam kejadian. Keesokan harinya, saat korban berinisiatif menyelesaikan persoalan secara baik-baik, situasi justru kembali memanas.

Korban mengaku kembali mengalami:

Pencekikan di bagian leher

Ancaman menggunakan kayu oleh keluarga pelaku

Hinaan dan ajakan berkelahi secara terbuka

Peristiwa tersebut dinilai telah berkembang menjadi bentuk intimidasi di ruang publik.

Di sisi lain, geuchik Desa Kuta Makmur M Nasir memberikan klarifikasi kepada Media CRNN bahwa insiden tersebut terjadi secara spontan.

Menurutnya, pelaku terpancing emosi karena merasa khawatir atas keselamatan kerabatnya (AR) mengingat kedatangan korban pada larut malam.

Meski demikian, pihak desa mengakui bahwa tindakan pelaku tetap tidak dibenarkan, dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.

Geuchik juga menegaskan bahwa pelaku bukan warga Desa Kuta Makmur, melainkan berasal dari Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh.

Berpotensi Jerat Pasal Pidana

Berdasarkan kronologi kejadian, tindakan pelaku berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP, di antaranya:

Penganiayaan

Pengancaman

Perusakan barang

Dengan adanya dugaan kekerasan berulang, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana yang serius.

Korban Siap Tempuh Jalur Hukum,Korban mengaku mengalami luka fisik serta tekanan mental akibat kejadian tersebut.

“Saya datang untuk membantu, bukan mencari masalah. Tapi malah dipukul, dicekik, dan diancam,” ungkap NH.

Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat desa, korban menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil dalam waktu dekat.

Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan dan tindakan main hakim sendiri masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum di Aceh Barat Daya diharapkan segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan guna menjamin rasa aman serta keadilan bagi warga.