Blangpidie|CRNN— Bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat—baik berupa rumah bagi kaum dhuafa, bantuan sosial, bantuan pendidikan, maupun layanan kesehatan—sering kali dipersepsikan sebagai bentuk kemurahan hati penguasa. Bahkan tidak jarang bantuan tersebut dianggap sebagai “hadiah” dari pemimpin kepada rakyat.
Pandangan seperti ini perlu diluruskan.
Tgk Misbar As Salmani, Komandan SBN Aceh, menegaskan bahwa bantuan pemerintah sejatinya bukanlah hadiah, melainkan hak rakyat yang dijamin oleh negara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial.
Artinya, setiap program bantuan sosial, pembangunan rumah layak huni, pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai bentuk perlindungan bagi masyarakat miskin adalah bagian dari tanggung jawab negara, bukan bentuk belas kasihan dari pejabat yang sedang berkuasa.
“Pejabat publik bukanlah penguasa yang memberi hadiah kepada rakyat. Mereka adalah pelaksana amanah rakyat yang dipilih untuk bekerja dan melayani masyarakat,” tegas Tgk Misbar As Salmani.
Beliau juga mengingatkan bahwa dana yang digunakan untuk berbagai program bantuan tersebut berasal dari anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak rakyat. Dengan demikian, bantuan tersebut pada hakikatnya adalah uang rakyat yang dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Menurutnya, ketika bantuan terus-menerus dikemas sebagai “hadiah”, maka akan terbentuk hubungan yang tidak sehat antara pemerintah dan masyarakat. Rakyat menjadi pihak yang seolah harus berterima kasih secara berlebihan, sementara pemerintah dipersepsikan sebagai pemberi kebaikan.
“Dalam sistem negara yang sehat, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat untuk mengelola negara demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Tgk Misbar As Salmani juga menilai bahwa kesejahteraan rakyat seharusnya bukan dianggap sebagai prestasi luar biasa dari pemerintah, melainkan standar dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Pembangunan rumah bagi masyarakat miskin, layanan kesehatan yang layak, pendidikan yang mudah diakses, dan perlindungan hukum bagi warga lemah adalah bagian dari tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara konsisten.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa bantuan pemerintah adalah hak konstitusional, sementara pemerintah wajib memastikan program-program tersebut berjalan dengan adil, transparan, dan tepat sasaran.
“Negara hadir bukan untuk memberi hadiah kepada rakyat, tetapi untuk menunaikan kewajiban kepada pemilik kedaulatan, yaitu rakyat itu sendiri.”