Aceh Besar|CRNN— Sejumlah tokoh masyarakat Indrapuri bersama unsur pengurus Masjid Abu Indrapuri secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan sikap otoriter yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Besar dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Laporan tersebut disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melalui surat pengaduan tertanggal 6 Maret 2026.
Surat pengaduan itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pimpinan organisasi keagamaan di wilayah Indrapuri. Mereka menilai adanya kejanggalan dalam proses penunjukan Imum Chiek yang dinilai tidak lagi mencerminkan prinsip musyawarah masyarakat sebagaimana yang selama ini menjadi tradisi dalam tata kelola masjid di Aceh.
Sebelum laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman, pihak masyarakat bersama anggota legislatif sebenarnya telah berupaya mencari penyelesaian secara langsung. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar (DPRK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasballah SAg, serta perwakilan masyarakat Indrapuri diketahui telah melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Besar, Muharram Idris.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar kisruh terkait penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan menghormati hasil musyawarah masyarakat. Namun, para pelapor menilai pertemuan itu tidak menghasilkan respon positif. Bahkan, mereka menilai sikap pemerintah daerah terkesan tetap memaksakan keputusan yang telah diambil.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman, dijelaskan bahwa proses penetapan Imum Chiek sebelumnya telah melalui dua kali musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, remaja masjid, forum keuchik, para imeum mukim, imam masjid, serta tokoh masyarakat setempat.
Dari dua kali musyawarah tersebut, seluruh peserta secara mufakat menetapkan kembali Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri untuk periode tahun 2026 dan seterusnya, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat serta tidak berhalangan tetap.
Keputusan musyawarah tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. Namun, menurut para pelapor, keputusan berbeda justru diambil oleh Bupati Aceh Besar dengan menunjuk Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang mengabaikan hasil musyawarah masyarakat. Dalam pengaduan itu juga disebutkan bahwa penunjukan tersebut diduga didasarkan pada usulan dari kelompok tertentu yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola Masjid Abu Indrapuri.
Akibat keputusan tersebut, para pelapor menduga telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan, pengabaian hasil musyawarah masyarakat, serta adanya indikasi intervensi politik dalam urusan keagamaan. Selain itu, proses pengambilan keputusan tersebut dinilai tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Melalui laporan tersebut, para pelapor meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Mereka juga meminta agar Ombudsman menilai ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam keputusan tersebut serta memberikan rekomendasi sesuai kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik itu.
Para pelapor menegaskan bahwa langkah pengaduan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat serta memastikan tata kelola lembaga keagamaan tetap berjalan sesuai prinsip musyawarah dan kearifan lokal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.
Selain itu, mereka juga menyatakan kesiapan untuk melampirkan berbagai dokumen pendukung kepada Ombudsman, mulai dari notulen musyawarah, daftar hadir peserta rapat, hingga surat resmi penyampaian hasil musyawarah kepada pihak kecamatan.