Jakarta|CRNN—Pemerintah kembali mengambil langkah besar dalam kebijakan tata ruang dan ketahanan pangan nasional. Melalui kebijakan baru, pemerintah pusat akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menarik kewenangan alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Langkah tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Nusron, pemerintah menargetkan pada akhir kuartal pertama tahun 2026 peta delineasi lahan sawah di 12 provinsi sudah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan yang tidak boleh lagi dialihfungsikan.

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan peta di 12 provinsi yang dijadikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujar Nusron.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah pusat dalam mengatur perubahan fungsi lahan sawah. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi lahan sawah yang telah masuk dalam kategori LSD.

12 Provinsi Masuk Prioritas

Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai wilayah Lahan Sawah Dilindungi meliputi:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Selatan

Beberapa wilayah tersebut dikenal sebagai lumbung padi nasional. Nusron menyebut daerah seperti Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas produksi beras nasional.

Target Swasembada Pangan

Kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah nasional guna mencapai swasembada pangan.

Berdasarkan data pemerintah, total Lahan Baku Sawah indikatif di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare pada tahun 2024. Setelah dikurangi berbagai faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan menjadi LSD diperkirakan mencapai 2,73 juta hektare.

Pusat Ambil Alih Jika Daerah Lambat

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan percepatan penetapan LSD akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa selain 12 provinsi yang ditargetkan pada kuartal pertama, pemerintah juga akan memperluas kebijakan ini ke 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni 2026.

“Apabila prosesnya tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Antara Ketahanan Pangan dan Sentralisasi Kebijakan

Meski pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional, kebijakan penarikan kewenangan dari daerah ke pusat juga memunculkan perdebatan baru.

Sebagian pihak menilai langkah ini diperlukan untuk menghentikan maraknya alih fungsi sawah menjadi kawasan industri, perumahan, hingga proyek komersial. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa sentralisasi kewenangan bisa mengurangi ruang pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi lokal.

Dengan semakin menyempitnya lahan pertanian di berbagai daerah, kebijakan ini menjadi ujian besar: apakah benar mampu menyelamatkan sawah Indonesia, atau justru menambah panjang daftar kebijakan yang kuat di atas kertas namun lemah dalam pengawasan di lapangan.