JAKARTA |CRNN— Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, termasuk kehadiran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence, dinilai membawa tantangan baru bagi perlindungan anak di era digital. Tanpa pengawasan yang memadai, teknologi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi tumbuh kembang anak.

Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise mengingatkan bahwa penggunaan teknologi digital oleh anak-anak harus disertai pengawasan orang tua, terutama karena tidak semua informasi yang dihasilkan oleh sistem digital maupun AI dapat dipastikan kebenarannya.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Bernie, tidak hanya anak-anak yang mengalami kesulitan memahami teknologi AI, banyak orang dewasa juga masih gagap dalam menilai informasi yang dihasilkan oleh sistem tersebut. Kondisi ini membuat anak-anak semakin rentan terhadap informasi yang tidak benar atau bahkan berbahaya.

“Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI, apalagi yang bentuknya visual. Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Nah, apalagi anak-anak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sistem AI bekerja dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber di internet dan kemudian menyajikan informasi berdasarkan pola yang paling populer atau sering digunakan. Tanpa kemampuan menyaring informasi secara kritis, anak-anak dapat dengan mudah mempercayai informasi yang belum tentu benar.

Bernie juga menyinggung contoh kasus di luar negeri di mana seorang remaja mengikuti saran dari sistem AI yang berujung pada tindakan bunuh diri. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi tanpa pemahaman yang baik dapat menimbulkan dampak serius.

Selain AI, ia juga menyoroti penggunaan gim daring yang sangat populer di kalangan anak-anak seperti Roblox dan Minecraft.

Menurutnya, sebagian anak sering kali menganggap dunia dalam gim tersebut sebagai sesuatu yang nyata, sehingga berpotensi memengaruhi cara mereka memandang realitas.

“Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata,” jelasnya.

Karena itu, Bernie menyarankan agar orang tua lebih berhati-hati dalam memberikan akses teknologi kepada anak, terutama pada usia yang masih sangat muda. Ia bahkan menilai anak di bawah lima tahun sebaiknya tidak diberikan akses teknologi digital secara bebas.

Untuk anak yang lebih besar, orang tua dianjurkan mulai berdiskusi mengenai aturan penggunaan gawai dan internet agar anak memahami batasan serta risiko yang mungkin muncul.

Seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia, pemerintah juga mulai memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut hadir sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.

Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi anak melalui platform digital.

Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 42 persen anak telah menggunakan telepon seluler dan lebih dari 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet. Namun hanya sekitar 28 persen yang mendapat pendampingan orang tua saat menggunakan internet.

Data yang sama juga menunjukkan berbagai risiko serius yang dihadapi anak-anak di dunia digital. Sebanyak 48 persen anak dilaporkan mengalami perundungan siber, sementara 50 persen terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.

Selain itu, sekitar 32,1 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara daring. Bahkan tercatat 197.054 anak menjadi korban perjudian online.

Menurut Kawiyan, regulasi PP Tunas juga mendorong keterlibatan media massa untuk ikut mengawal implementasi kebijakan tersebut, termasuk dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan platform digital oleh anak.

Media juga diharapkan dapat berperan sebagai pengawas publik dengan memantau kepatuhan platform digital terhadap aturan yang telah ditetapkan, seperti penerapan sistem verifikasi usia dan penghapusan akun anak pada layanan berisiko tinggi.

“Melalui regulasi ini diharapkan tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak,” ujar Kawiyan.