Jakarta|CRNN— Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk angkutan barang selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas di tengah lonjakan mobilitas masyarakat. Namun di balik keputusan tersebut, ada kegelisahan yang dirasakan oleh para buruh bongkar muat yang menggantungkan hidup pada lalu lalang truk di jalanan.

Aturan pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi di sejumlah ruas tol maupun jalan arteri.

Pembatasan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat, atau sekitar 17 hari penuh selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat mudik.

“Diprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan terhadap kendaraan logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Kendaraan yang Dibatasi

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang terkena pembatasan antara lain:

Truk dengan tiga sumbu atau lebih

Truk dengan kereta tempelan

Truk dengan kereta gandengan

Truk yang mengangkut hasil tambang, galian, serta bahan bangunan

Sementara itu, truk dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika membawa material seperti tanah, pasir, batu, semen, besi, atau kayu.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut komoditas penting seperti:

BBM atau BBG

Hewan ternak

Pupuk

Bantuan bencana

Barang kebutuhan pokok

Namun kendaraan tersebut wajib membawa dokumen resmi muatan yang ditempelkan di kaca depan kendaraan.

Kekhawatiran Buruh Angkut

Di balik kebijakan tersebut, para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) justru dihantui kecemasan. Bagi mereka, berkurangnya truk berarti hilangnya sumber penghasilan harian.

Hasan Basri, seorang buruh angkut yang tinggal di kawasan pabrik di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, mengaku bingung memikirkan nasib keluarganya jika pembatasan truk benar-benar berlangsung selama 17 hari.

Ayah empat anak itu selama ini hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kalau truk sumbu tiga tidak boleh jalan, kami mau kerja apa? Anak istri saya mau makan apa?” ujarnya lirih.

Selama ini, Hasan memperoleh penghasilan yang tidak menentu. Jika mendapat bongkaran dari truk besar, ia bisa membawa pulang sekitar Rp100 ribu per hari. Namun jika hanya truk kecil, penghasilannya turun menjadi sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.

Menurutnya, kondisi ekonomi keluarganya saja sudah pas-pasan. Apalagi jika harus kehilangan pekerjaan selama lebih dari dua minggu menjelang Lebaran.

“Saya sudah 15 tahun jadi kuli angkut. Sekarang pabrik banyak yang tutup. Untung masih ada perusahaan minuman di sini yang memberi pekerjaan. Kalau tidak, saya tidak tahu harus cari kerja ke mana,” katanya.

Order Diprediksi Semakin Sepi

Keluhan serupa disampaikan Endi, buruh angkut lainnya yang harus menafkahi tiga anak.

Ia mengatakan pekerjaannya sepenuhnya bergantung pada sopir truk yang membutuhkan bantuan untuk memuat atau membongkar barang.

“Saya baru kerja kalau ada sopir yang ngajak. Kalau truknya tidak jalan, berarti tidak ada kerjaan,” ujarnya.

Dalam kondisi normal saja, Endi mengaku hanya mendapatkan sekitar 20 orderan dalam sebulan. Ia khawatir pembatasan truk akan membuat pendapatannya semakin menurun.

“Sekarang saja apa-apa mahal, apalagi mau Lebaran. Kalau truk besar tidak jalan, penghasilan kami pasti turun jauh,” katanya.

Hal yang sama dirasakan Budi Abdul Fitri, buruh angkut yang tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama keluarganya.

Menurutnya, banyak perusahaan sudah tutup sehingga pekerjaan semakin sulit didapat. Jika truk sumbu tiga berhenti beroperasi, maka para buruh seperti dirinya otomatis ikut kehilangan pekerjaan.

“Kalau mobil tidak boleh lewat, otomatis saya tidak ada kerjaan. Bagaimana kami bayar kontrakan rumah?” katanya penuh kekhawatiran.

Dilema Kebijakan

Kebijakan pembatasan truk memang menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran. Namun bagi para buruh angkut di berbagai daerah, aturan ini juga membawa dilema tersendiri.

Di tengah ekonomi yang semakin sulit dan lapangan pekerjaan yang terbatas, mereka hanya berharap pemerintah turut memikirkan dampak kebijakan tersebut terhadap nasib para pekerja kecil yang hidup dari aktivitas logistik harian.