Jakarta|CRNN—Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan tersebut menjadi landasan teknis bagi pemerintah dalam mengatur akses anak terhadap berbagai platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia mengakui penerapan kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat luas.
“Kami menyadari implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia maya yang tidak dapat diabaikan.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Pemerintah hadir agar para orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya transformasi digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan anak, sehingga ruang digital menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.