ACEH BARAT DAYA |CRNN—Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) secara resmi menyampaikan keprihatinan mendalam atas konflik hukum yang melibatkan dua pejabat fungsional di Rumah Sakit Umum (RSU) Teungku Peukan, yakni dr. D (Kepala Bidang) dan dr. A (Kepala Seksi). FORMAKI menilai laporan hukum yang terus bergulir meski upaya damai telah ditempuh merupakan sebuah “anomali birokrasi” yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Ketua Analisis Strategis FORMAKI menyatakan bahwa perselisihan yang berakar dari teguran kedinasan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal ASN dan semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice), bukan melalui jalur pidana yang berkepanjangan.
“Kami melihat ada upaya permohonan maaf dan mediasi kekeluargaan yang sudah dilakukan oleh pihak terlapor, namun tidak mendapatkan respons positif. Dalam kacamata tata kelola publik, memaksakan jalur hukum untuk urusan pembinaan bawahan adalah langkah mundur yang sangat tidak produktif bagi efisiensi institusi negara,” tulis FORMAKI dalam pernyataan resminya hari ini.
FORMAKI menyoroti tiga dampak krusial jika konflik ini tidak segera dihentikan:
- Gangguan Psikologi Kerja: Suasana kerja di RSU Teungku Peukan akan menjadi toksik dan penuh ketakutan, di mana setiap teguran profesional berisiko berujung pada laporan polisi.
- Pemborosan Sumber Daya: Energi manajemen rumah sakit yang seharusnya fokus pada peningkatan mutu layanan kesehatan akan terkuras habis untuk menghadapi proses hukum.
- Pelayanan Publik Terancam: Sebagai objek vital, stabilitas di rumah sakit adalah harga mati. Jika pejabatnya sibuk berseteru secara hukum, maka hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis yang prima akan terabaikan.
FORMAKI mendesak Bupati Aceh Barat Daya, Dewan Pengawas RSUTP, dan jajaran Kepolisian setempat untuk segera melakukan langkah konkret. Kepolisian diharapkan mengedepankan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif agar kasus ini tidak membebani sistem peradilan dan tidak menjadi preseden buruk bagi birokrasi di Aceh.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan menurunkan ego personal. RSU Teungku Peukan adalah milik rakyat Abdya, bukan panggung perselisihan pribadi pejabatnya. Cabut laporan, lakukan perdamaian, dan kembalilah fokus melayani pasien,” tutup pernyataan tersebut.
Narahubung FORMAKI: