ABDYA|CRNN—Perselisihan antara Kepala Bidang (Kabid) berinisial dr D dan Kepala Seksi (Kasi) berinisial dr A di RSU Teungku Peukan, Kabupaten Aceh Barat Daya, terus bergulir dan kini memasuki proses hukum. Namun di balik laporan yang telah ditangani aparat, muncul sudut pandang lain yang menilai perkara ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Sejumlah sumber internal menyebutkan, sebelum persoalan berujung laporan ke kepolisian, pihak dr D bersama keluarga telah berupaya melakukan permohonan maaf secara langsung kepada dr A.

Bahkan, pendekatan secara personal dan kekeluargaan disebut telah dilakukan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan.

Namun, upaya tersebut dikabarkan tidak mendapatkan tanggapan maupun respons positif dari pihak dr A. Mediasi internal yang difasilitasi manajemen rumah sakit pun disebut belum menemukan titik temu.

Di tengah proses itu, suami dr A yang diketahui merupakan anggota marinir juga sempat mendatangi manajemen rumah sakit guna membicarakan persoalan tersebut.

Kehadiran pihak keluarga dalam dinamika internal institusi kesehatan ini dinilai sebagian kalangan sebagai hal yang tidak lazim, mengingat persoalan bermula dari hubungan struktural atasan dan bawahan dalam konteks pekerjaan.

Teguran Berujung Laporan

Informasi yang berkembang menyebutkan, insiden berawal dari teguran dr D kepada dr A terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Dalam struktur organisasi, posisi dr A memang berada di bawah koordinasi dr D sebagai atasan langsung.

Teguran tersebut disebut disampaikan dalam suasana tegang dan bernada tinggi. Namun, pihak dr D menegaskan tidak memiliki niat melakukan kekerasan, termasuk dalam insiden kontak fisik yang kemudian dipersoalkan.

“Sudah kami tempuh berbagai cara untuk meminta maaf, bahkan secara kekeluargaan. Tidak ada niat lain. Ini murni persoalan kedinasan,” ujar salah satu sumber yang mengetahui proses mediasi tersebut.

Sebagian pihak menilai, menjadikan teguran pimpinan atas dugaan kelalaian bawahan sebagai perkara hukum merupakan sebuah anomali dalam dinamika birokrasi. Pasalnya, dalam sistem organisasi, teguran merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan kinerja.

Meski demikian, laporan tetap diproses oleh aparat penegak hukum dan kini ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Hingga kini, belum terlihat adanya peluang penyelesaian damai. Perkara ini pun menjadi sorotan publik, karena tidak hanya menyangkut relasi profesional di lingkungan rumah sakit, tetapi juga menyentuh aspek etika komunikasi dan penyelesaian konflik di institusi pelayanan publik.