JAKARTA|CRNN— Keadilan di negeri ini kembali dipertanyakan setelah publik menyoroti kontras yang menyakitkan antara nasib rakyat kecil dan elit kekuasaan. Di satu sisi, seorang guru honorer harus berurusan dengan hukum karena mencari nafkah tambahan, sementara di puncak kekuasaan, satu orang diizinkan menggenggam tiga jabatan strategis dengan penghasilan yang menyentuh angka hampir satu miliar rupiah per bulan.
Satu Orang, Tiga Kursi, Rp917 Juta: Siapa Angga Raka Prabowo?
Nama Angga Raka Prabowo mendadak jadi buah bibir. Betapa tidak? Ia tercatat memonopoli tiga posisi basah sekaligus:
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Regulator)
- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Pengendali Narasi)
- Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Pengawas Korporasi BUMN)
Dengan estimasi pendapatan mencapai Rp917 juta per bulan, publik bertanya-tanya: Bagaimana mungkin satu manusia bisa bekerja maksimal di tiga pos raksasa sekaligus? Lebih parah lagi, posisi ini menciptakan konflik kepentingan yang telanjang. Sebagai Wamen, ia yang membuat aturan (regulator), namun sebagai Komut Telkom, ia juga yang mengawasi pemain pasar. Lalu, siapa yang mengawasi siapa?
Meludahi Putusan Mahkamah Konstitusi?
Publik pun menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan. Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dengan tegas melarang rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri. Namun, aturan ini seolah hanya menjadi kertas tak bermakna di hadapan syahwat kekuasaan yang ingin menguasai segala lini—dari regulator hingga bisnis BUMN.

Tragedi Misbahul Huda: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kontras yang menyesakkan dada datang dari Probolinggo. Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di SDN 1 Brabe, harus merasakan dinginnya sel tahanan kejaksaan. Dosanya? Ia dianggap “merugikan negara” Rp118 juta karena nyambi sebagai pendamping lokal desa demi menyambung hidup.
Guru Honorer: Diciduk, dijadikan tersangka, dan dipenjara karena rangkap jabatan demi sesuap nasi.
Pejabat Pusat: Direstui merangkap jabatan, mengantongi Rp917 juta sebulan, meski potensi konflik kepentingannya membahayakan tatanan industri digital nasional.
Potret ini seolah mengonfirmasi sinisme masyarakat: “Jika Anda miskin dan merangkap jabatan, itu kriminal. Jika Anda pejabat dan merangkap jabatan, itu prestasi.”
Sampai kapan praktik “borong jabatan” ini dibiarkan sementara rakyat kecil terus dikriminalisasi atas nama administrasi?