BLANGPIDIE|CRNN— Aroma busuk dugaan korupsi kembali mencuat di Aceh Barat Daya. Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya resmi menahan dua pejabat terkait kasus dugaan korupsi proyek pengembangan sarana dan prasarana pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya.
Ironisnya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/2/2026), pihak kejaksaan masih menyebut kedua tersangka hanya dengan inisial: TAG dan D. Padahal, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Blangpidie untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Pertanyaannya, mengapa masih menggunakan inisial? Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara ratusan juta rupiah, bukankah publik berhak mengetahui siapa nama lengkap pejabat yang diduga menggerogoti uang rakyat?
Kerugian Negara Ratusan Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek yang berjalan sejak tahun anggaran 2015 hingga 2017 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp715.235.705,00.
Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang sektor perikanan dan membantu nelayan justru diduga diselewengkan. Proyek pabrik es 30 ton yang diharapkan menjadi penopang ekonomi masyarakat pesisir kini berubah menjadi simbol dugaan praktik culas di balik meja birokrasi.
TAG diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD PPI Ujung Serangga Susoh, sementara D merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pengelolaan proyek tersebut.
Publik Menuntut Transparansi
Kepala Kejari Abdya, Kardono, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Namun gelombang pertanyaan publik semakin keras:
Jika sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, mengapa identitas lengkap masih ditutup-tutupi?
Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Dalam kasus yang menyangkut uang negara, masyarakat memiliki hak untuk tahu siapa pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Penggunaan inisial kerap memicu spekulasi dan justru mengaburkan kejelasan.
Hukum Harus Tegas, Tanpa Perlindungan
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana yang menanti tidak ringan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi di sektor publik masih menjadi ancaman nyata. Uang yang seharusnya menopang kesejahteraan masyarakat pesisir justru diduga dirampas oleh oknum yang diberi amanah.
Kini masyarakat Abdya menunggu bukan hanya proses hukum yang tuntas, tetapi juga keberanian aparat untuk membuka semuanya secara terang-benderang—tanpa inisial, tanpa tedeng aling-aling.