JAKARTA|CRNN— Sebuah langkah diplomasi yang awalnya diniatkan untuk mengamankan ekonomi nasional kini justru mengundang kritik tajam. Indonesia baru saja menandatangani kesepakatan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat, namun hasilnya dinilai menjadi sebuah ironi besar bagi posisi tawar tanah air di kancah global.

Semua bermula saat Presiden Donald Trump melontarkan ancaman tarif “Liberation Day” sebesar 32% melalui kebijakan darurat International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Khawatir akan dampak besar bagi ekspor nasional, Pemerintah Indonesia bergerak cepat melakukan negosiasi bilateral. Puncaknya, pada Jumat, 20 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani perjanjian yang berhasil menekan angka tersebut menjadi 19%.

Putusan Mahkamah Agung AS yang Mengubah Segalanya

Namun, situasi berubah drastis setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan 6-3 yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif darurat Trump karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Akibat pembatalan ini, Trump beralih ke kebijakan tarif global baru yang hanya sebesar 10% bagi negara-negara yang tidak terikat perjanjian khusus.

Di sinilah letak ironinya. Indonesia, yang bergegas melakukan negosiasi demi menghindari tarif 32%, kini justru “terkunci” pada angka 19%. Sementara itu, negara-negara lain yang memilih untuk bersikap tenang dan tidak meneken kesepakatan apa pun berpotensi hanya dikenai tarif 10%.

Kritik Tajam dari Pengamat

Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, memberikan sindiran keras atas fenomena ini pada Sabtu (21/02/2026). Ia menilai Indonesia menanggung beban yang terlalu mahal karena terlalu cepat “tunduk” pada tekanan.

“Negara yang tidak ikut negosiasi dapat 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi dapat 19 persen tarif plus konsesi seambreng,” ujar Andri.

Andri menambahkan bahwa posisi Indonesia saat ini sangat merugikan karena selain harus membayar tarif yang lebih tinggi dibanding negara lain, Indonesia juga harus memberikan berbagai konsesi sebagai bagian dari kesepakatan bilateral tersebut. Ia menyebut situasi ini sebagai sebuah “kekonyolan” diplomasi di mana niat awal untuk memitigasi risiko justru berakhir dengan pemerasan ekonomi yang lebih besar.

Peringatan Lain: Tenggat Waktu Izin Air Tanah

Di sisi lain, di dalam negeri, pemerintah juga tengah memperketat regulasi sumber daya alam. Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus izin pengusahaan air tanah sebelum 31 Maret 2026. Langkah ini diambil

berdasarkan mandat UU Cipta Kerja untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pelaku usaha yang mengabaikan batas waktu ini terancam sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.