ABDYA|CRNN—Kerusakan atap Masjid Agung Baitul Ghafur di Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, tidak bisa lagi dianggap sekadar insiden teknis biasa. Fakta-fakta hasil investigasi justru membuka dugaan kuat adanya persoalan serius dalam mutu pekerjaan konstruksi. Jika benar demikian, maka tanggung jawab kontraktor pelaksana tidak bisa dihindari.

Hasil investigasi Tenaga Ahli Struktur dari Universitas Syiah Kuala mengungkap tiga persoalan mendasar yang menjadi penyebab kerusakan:

1. Mutu Beton Diduga Tidak Sesuai Standar

Kebocoran pada atap plat deck bermula dari keretakan pada balok dan lantai beton. Uji hammer test menunjukkan indikasi rendahnya mutu beton saat pengecoran dilakukan.

Dalam konstruksi bangunan publik, mutu beton adalah elemen fundamental. Jika sejak awal kualitas campuran tidak memenuhi spesifikasi teknis—baik dari segi komposisi semen, agregat, maupun air—maka daya tahan struktur otomatis melemah. Retakan yang muncul bukan sekadar retak rambut biasa, melainkan indikasi kegagalan daya dukung.

Pertanyaannya:

Apakah pengujian mutu beton dilakukan sebelum serah terima pekerjaan?

Apakah hasil uji laboratorium terdokumentasi dengan baik?

Jika mutu beton rendah, siapa yang meloloskan pekerjaan tersebut?

2. Retak Lentur dan Dugaan Kekurangan Rasio Besi

Investigasi juga menemukan retak lentur hampir di semua balok yang plafonnya dibongkar, bahkan retak melingkar pada beberapa bagian. Kondisi ini biasanya terjadi akibat:

Kekurangan jumlah tulangan (rasio besi tidak sesuai desain),

Mutu besi yang tidak memenuhi standar,

Atau kesalahan dalam perencanaan struktur.

Dalam proyek konstruksi, pengurangan jumlah besi untuk menekan biaya adalah pelanggaran serius. Jika benar terjadi kekurangan rasio besi, maka ini bukan lagi kesalahan teknis—melainkan dugaan kelalaian profesional yang membahayakan keselamatan publik.

Balok beton bertulang berfungsi menahan beban mati dan beban hidup bangunan. Jika tulangan tidak memadai, risiko runtuhnya struktur akan terus menghantui.

3. Dugaan Proses Pengecoran Tidak Profesional

Bongkahan beton yang jatuh dari atas plafon diduga akibat sisa pengecoran dan air semen pada bekisting yang tidak dibersihkan. Selain itu, pengecoran dilakukan bertahap dan tidak selesai dalam satu waktu.

Dalam praktik konstruksi yang benar, pengecoran elemen struktural idealnya dilakukan monolit (sekali selesai) agar ikatan beton menyatu sempurna. Pengecoran bertahap tanpa teknik sambungan yang tepat berpotensi menciptakan cold joint—titik lemah yang mudah retak dan terlepas.

Jika benar prosedur ini diabaikan, maka jelas terjadi kelalaian dalam metode pelaksanaan.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Masjid Agung Baitul Ghafur bukan bangunan kecil. Ia adalah ikon kebanggaan masyarakat Aceh Barat Daya dan pusat aktivitas ibadah. Ketika bongkahan beton jatuh hingga merusak plafon dan jaringan listrik, itu berarti keselamatan jamaah terancam.

Kontraktor pelaksana proyek wajib menjelaskan secara terbuka:

Apakah pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis?

Apakah pengawas lapangan menjalankan fungsi kontrol secara maksimal?

Apakah ada audit independen sebelum bangunan diserahterimakan?

Jika ditemukan penyimpangan spesifikasi, maka secara hukum kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, bahkan pidana apabila terbukti terjadi kelalaian yang membahayakan keselamatan umum.

Anggaran Baru Rp 3,5 Miliar: Solusi atau Menutup Luka Lama?

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya telah menyiapkan anggaran Rp 3,5 miliar dari DOKA 2026 untuk perbaikan menyeluruh, termasuk:

  • Peningkatan kemiringan atap,
  • Pelapisan membran waterproof anti-UV,
  • Injeksi epoxy,
  • Grouting beton,
  • Screed ulang plat deck,
  • Optimalisasi drainase vertikal dan horizontal.

Namun publik berhak bertanya:

Apakah anggaran baru ini akan disertai evaluasi total terhadap kontraktor lama?

Ataukah perbaikan hanya fokus pada fisik bangunan tanpa menyentuh akar persoalan?

Jangan Biarkan Kepercayaan Ikut Runtuh

Bupati Safaruddin menyebut persoalan ini sebagai “masa lalu yang kelam”. Tetapi masa lalu tersebut lahir dari kontrak kerja, dokumen teknis, dan tanda tangan pihak pelaksana. Setiap rupiah uang rakyat yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan.

Kerusakan Masjid Agung Baitul Ghafur adalah pelajaran mahal: pembangunan rumah ibadah tidak boleh dikerjakan asal jadi. Jika mutu dikorbankan, yang terancam bukan hanya plafon dan beton—melainkan nyawa jamaah dan kepercayaan masyarakat.

Kini yang ditunggu publik bukan sekadar perbaikan atap, melainkan keberanian pemerintah membuka seluruh dokumen proyek dan memastikan pihak yang lalai benar-benar dimintai pertanggungjawaban.