ABDYA|CRNN—Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya bukanlah “jalur cepat” untuk membagikan proyek kepada pihak tertentu.

Metode ini diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PL hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun dalam praktiknya, metode ini kerap menjadi sorotan publik. Di berbagai daerah, penunjukan langsung sering dipersepsikan sebagai celah untuk memilih mitra kerja tanpa proses kompetisi terbuka.

Jika tidak dijalankan sesuai aturan, PL bukan hanya mencederai asas transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

PL Hanya untuk Kondisi Tertentu
Dalam ketentuan yang berlaku, Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan apabila:

Terjadi keadaan darurat, seperti bencana alam atau kerusakan infrastruktur yang harus segera ditangani.

Pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia karena alasan teknis atau hak eksklusif.

Pekerjaan lanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak sebelumnya.
Kegiatan tertentu yang secara spesifik diatur dalam regulasi.

Artinya, PL bukanlah opsi utama, melainkan pengecualian. Prinsip dasar pengadaan pemerintah tetap mengedepankan persaingan sehat, efisiensi, keterbukaan, dan keadilan.
Risiko Jika Asal Menunjuk

Menunjuk mitra tanpa dasar yang kuat bukan sekadar persoalan etika administrasi. Jika terjadi penyimpangan prosedur, konsekuensinya bisa berujung pada:

Temuan audit Inspektorat atau BPK,
Dugaan penyalahgunaan wewenang
Potensi kerugian keuangan negara
Bahkan jeratan pidana korupsi
Lebih jauh lagi, praktik asal tunjuk dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara transparan dan profesional.

Transparansi adalah Kunci
Penunjukan Langsung tetap harus melalui tahapan formal: perencanaan dalam RUP, penetapan alasan metode, evaluasi administrasi dan teknis, negosiasi harga, hingga pengumuman hasil.

Semua proses tersebut wajib terdokumentasi dan dapat diaudit.
Pemerintah daerah juga dituntut memastikan harga yang dinegosiasikan wajar dan kompetitif. Tanpa pembanding yang jelas, risiko mark-up dan inefisiensi semakin besar.
Momentum Berbenah

Sudah saatnya pemerintah daerah memperlakukan PL sebagai instrumen darurat yang digunakan secara hati-hati, bukan sebagai kebiasaan rutin. Penguatan pengawasan internal, keterbukaan data pengadaan, serta partisipasi publik menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan.
Kepala daerah, KPA, PPK, hingga pejabat pengadaan harus menyadari bahwa setiap keputusan penunjukan akan tercatat dan dapat diuji secara hukum maupun moral.

Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional dalam pengelolaan uang rakyat.
Penunjukan Langsung memang sah secara aturan, tetapi hanya ketika dijalankan sesuai koridor hukum. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya proyek, melainkan integritas pemerintahan itu sendiri.