Yogyakarta|CRNN—Gelombang intimidasi terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, kian mengkhawatirkan. Teror yang semula menyasar dirinya kini merembet hingga ke ranah keluarga. Sang ibu menerima pesan bernada ancaman dan fitnah melalui WhatsApp pada Sabtu malam, 14 Februari 2026.
Pesan tersebut menuding Tiyo menggelapkan dana kampus, lengkap dengan foto dirinya serta narasi yang menyebut ia menilep dana penggalangan bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar. Tuduhan itu sontak membuat ibunya cemas. Tiyo pun harus meyakinkan keluarga bahwa dirinya dalam keadaan aman di tengah pusaran tekanan yang terus membesar.
Rentetan intimidasi ini diduga bermula dari kritik keras yang ia sampaikan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kritik tersebut muncul setelah tragedi memilukan di Nusa Tenggara Timur, ketika seorang anak diduga bunuh diri akibat kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, Tiyo tetap hadir dalam aksi Komunitas Suara Ibu Indonesia di Bundaran UGM. Di hadapan akademisi dan aktivis, ia berorasi lantang mengenakan kaus bertuliskan “Maling Berkedok Gizi”—sebuah simbol kritik tajam terhadap program yang diklaim sebagai solusi gizi nasional.
Sehari berselang, ancaman kian nyata. Seorang mahasiswa memberitahunya bahwa ada pihak yang mengincar dan bahkan mengancam akan membunuhnya. Empat hari sebelumnya, ia juga menerima pesan ancaman penculikan dari nomor asing berkode Inggris. Dalam pesan itu, ia dituding sebagai agen asing pencari sensasi.
Tak berhenti pada ancaman digital, Tiyo mengaku sempat diikuti dua pria tak dikenal di sebuah kedai. Keduanya disebut memotret dirinya sebelum pergi tanpa sepatah kata pun. Situasi ini mempertegas kesan bahwa intimidasi bukan sekadar gertakan anonim, melainkan upaya sistematis membungkam kritik.
Pihak rektorat Universitas Gadjah Mada telah berkomunikasi dan menawarkan pendampingan melalui Direktorat Kemahasiswaan. Dukungan juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, mengecam keras aksi teror tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik mahasiswa adalah ekspresi sah dalam negara demokrasi dan dilindungi konstitusi.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, BEM UGM melayangkan surat terbuka kepada UNICEF. Surat itu menyoroti tragedi siswa sekolah dasar di NTT yang diduga bunuh diri karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. Bagi Tiyo, peristiwa itu mencerminkan kegagalan negara menjamin hak dasar anak atas pendidikan.
Di tengah tekanan dan ancaman yang terus berdatangan, Tiyo menegaskan dirinya tidak gentar. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengalir.
“Penguasa yang zalim tidak akan pernah hidup tenang selama masih ada orang-orang waras di republik ini,” ujarnya tegas.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kebebasan berpendapat dan keselamatan aktivis mahasiswa. Pertanyaannya: apakah kritik akan dijawab dengan dialog, atau justru dibungkam dengan teror?