ABDYA|CRNN— Pers memegang peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Di tengah tuntutan transparansi dan keterbukaan publik, keberadaan pers menjadi pilar penting dalam menjaga akuntabilitas, demokrasi, serta kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, pers berfungsi menginformasikan kebijakan, program, dan capaian Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya secara objektif, akurat, dan berimbang. Melalui pemberitaan yang terbuka, masyarakat berhak mengetahui arah pembangunan daerah, penggunaan anggaran, serta kinerja pejabat publik yang dibiayai oleh uang rakyat.
Selain fungsi informatif, pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial. Media berperan mengawasi jalannya pemerintahan, kinerja aparatur sipil negara (ASN), serta lembaga publik agar tetap berjalan sesuai hukum, etika, dan prinsip good governance. Kritik yang disampaikan pers bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai bentuk koreksi demi perbaikan pelayanan publik.
Di Kabupaten Aceh Barat Daya, pers lokal juga menjadi penyalur aspirasi masyarakat. Berbagai keluhan warga, mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga masalah sosial lainnya, kerap diangkat media sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan publik.
Namun, dalam menjalankan fungsi tersebut, pers membutuhkan akses informasi yang adil dan setara. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya diminta untuk tidak tebang pilih dalam memberikan informasi kepada media. Praktik membatasi informasi hanya kepada media tertentu dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan dapat mencederai demokrasi lokal.
Setiap media yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi. Pemerintah daerah sebagai badan publik wajib membuka akses informasi tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pers juga memiliki tanggung jawab moral dan etik dalam menjalankan tugasnya. Media dituntut menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga independensi, serta menghindari penyebaran hoaks, fitnah, dan informasi yang belum terverifikasi. Profesionalisme pers menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
Sinergi yang sehat antara pers dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya hanya dapat terwujud jika kedua pihak saling menghormati peran masing-masing. Pers bukan alat kekuasaan dan bukan pula musuh pemerintah, melainkan mitra kritis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan keterbukaan informasi yang adil dan tidak diskriminatif, pers dapat menjalankan fungsinya secara optimal, sekaligus membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi di tingkat lokal
(Tgk misbar)