IDI|CRNN—Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja. Puluhan ASN tersebut terjaring dalam razia kedisiplinan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, Rabu (4/2/2026).

Operasi ini digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait ASN yang menghabiskan waktu kerja di tempat umum. Satpol PP Aceh Timur menurunkan 10 personel untuk menyisir sejumlah warung kopi di wilayah Kota Idi. Hasilnya, puluhan ASN ditemukan sedang bersantai di warkop pada jam dinas.

“Petugas menyisir sejumlah warkop di seputaran Kota Idi dan mendapati ASN asyik bersantai di saat jam kerja,” ujar Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, kepada wartawan.

Menurutnya, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN selama jam kerja.

Dalam razia tersebut, puluhan ASN yang terjaring masih diberikan teguran lisan. Namun, seluruh identitas mereka telah dicatat untuk bahan evaluasi dan pengawasan lanjutan.

“Untuk tahap ini kami belum menjatuhkan sanksi berat. Tapi bila ke depan masih terulang, kami tidak segan menyerahkan ke Bidang Sumber Daya Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut hingga ke Bupati,” tegas Teuku Amran.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Satpol PP juga mengimbau seluruh pegawai, baik ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, agar menjaga marwah dan integritas institusi. ASN diingatkan untuk berada di tempat umum atau warung kopi hanya pada jam istirahat yang telah ditentukan.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di Aceh Timur, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.