BANDA ACEH|CRNN— Aroma dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024–2025 kembali disorot tajam. Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aceh (SPMA) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru, Rozano Yudistira, S.H., M.H., untuk segera membuka kembali berkas perkara yang dinilai “mengendap” tanpa kejelasan sejak pertengahan 2025.

Kasus yang mulai bergulir sejak Juli 2025 itu hingga kini belum menunjukkan progres berarti, meski Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebelumnya disebut telah memeriksa puluhan saksi kunci, termasuk pejabat strategis pengelola keuangan daerah.
“Jangan sampai berkas perkara ini hanya jadi arsip berdebu di lemari Pidsus. Fakta hukumnya sudah masuk ke jantung persoalan anggaran,” tegas Boby Risky Furqani, Koordinator SPMA, dalam pernyataan tertulisnya.

Saksi Kunci BPKD Sudah Diperiksa
SPMA mengungkapkan, di era kepemimpinan Kajari sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) disebut bergerak agresif. Salah satu indikatornya adalah pemanggilan Kepala BPKD Aceh Selatan, Samsul Bahri, yang dinilai sebagai saksi kunci dalam proses pencairan dana hibah Panwaslih.
Pemanggilan itu dilakukan secara resmi melalui Surat Nomor: SP-17/L.1.19/Fd.1/11/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kasi Pidsus Atmariadi, S.H., M.H. Menurut SPMA, langkah tersebut membuktikan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah bukan sekadar isu liar, melainkan telah terendus hingga ke mekanisme keuangan daerah.

Namun, setelah pemeriksaan terhadap pejabat BPKD, komisioner Panwaslih, bendahara, hingga kepala sekretariat, perkara ini justru terkesan senyap.
“PR Besar” Kajari Baru
SPMA menyebut, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kajari Aceh Selatan yang baru dilantik. Apalagi, Rozano Yudistira dikenal memiliki rekam jejak dan spesialisasi di bidang Tindak Pidana Khusus.
“Logikanya sederhana. Dulu surat panggilan BPKD ditandatangani Kasi Pidsus. Sekarang, pimpinan Kejari justru ahli Pidsus. Harusnya ada percepatan, bukan melanjutkan kelambanan,” sindir Boby.
Tiga Desakan Keras SPMA
Dalam pernyataannya, SPMA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejari Aceh Selatan:
Segera Gelar Perkara

Membuka kembali hasil pemeriksaan Kepala BPKD dan internal Panwaslih secara transparan agar publik mengetahui sejauh mana aliran dana hibah ditelusuri.
Kepastian Hukum
Jika bukti permulaan dinilai cukup, Kejaksaan diminta segera menetapkan tersangka dan tidak membiarkan dugaan kerugian negara miliaran rupiah menguap tanpa pertanggungjawaban.
Ultimatum Moral
Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, publik berhak mencurigai adanya mata rantai yang terputus atau kompromi di balik layar.
“Rakyat Aceh Selatan menanti taji Kajari baru. Tuntaskan apa yang sudah dimulai. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Boby.

Kasus ini kini menjadi ujian awal integritas dan keberanian Kajari Aceh Selatan yang baru. Publik menunggu: akankah perkara ini kembali menggelinding, atau benar-benar masuk angin di ruang gelap penegakan hukum?

(G)