NAGAN RAYA |CRNN–– Aceh kembali diguncang skandal yang mencederai rasa keadilan publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Syariat Islam Aceh diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya di dalam mobil Toyota Hiace dalam perjalanan menuju Banda Aceh, Minggu (1/2/2026) dini hari.
Korban berinisial AN (20) diduga menjadi sasaran tindakan cabul saat berada dalam kondisi paling rentan: terlelap tidur di dalam kendaraan. Pelaku yang berada di dalam Hiace yang sama disebut meraba bagian intim korban, hingga korban terbangun dan berteriak histeris.
Ironisnya, dugaan perbuatan bejat itu tak berhenti di sana. Saat korban turun untuk membeli makanan, pelaku kembali diduga melakukan pelecehan dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami syok, menangis, dan trauma psikologis.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polda Aceh dengan nomor STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026, dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.
Paman korban menegaskan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, yang saat ini aktif sebagai ASN di Dinas Syariat Islam Aceh—sebuah fakta yang dinilai sebagai tamparan keras terhadap integritas lembaga penjaga nilai moral dan syariat.
Tak hanya melanggar etika dan disiplin ASN, perbuatan tersebut diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Dalam ketentuan KUHP 2023, setiap perbuatan cabul atau pelecehan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban dapat dikenakan pidana penjara, terlebih bila dilakukan dalam situasi korban tidak berdaya.
Dengan berlakunya KUHP baru, negara secara tegas memandang pelecehan seksual bukan lagi sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan terhadap martabat dan tubuh manusia yang wajib ditindak secara pidana.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal keponakan kami, tapi soal keadilan dan marwah perempuan,” tegas paman korban. Pihak keluarga juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
Selain proses pidana, keluarga korban secara terbuka mendesak Gubernur Aceh, Sekda Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta Inspektorat Aceh agar segera memproses oknum ASN tersebut melalui mekanisme disiplin ASN, tanpa perlindungan dan tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi birokrasi Aceh.
Ketika mereka yang diberi mandat menjaga moral publik justru diduga melanggar hukum pidana, kepercayaan masyarakat berada di ujung tanduk.
(GR)