ABDYA|CRNN–– Di tengah mahalnya biaya pernikahan yang kian membebani generasi muda, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melempar wacana kontroversial: mahar perkawinan dibatasi maksimal 5 mayam emas.
Gagasan ini bukan sekadar imbauan adat. MAA ingin menjadikannya aturan formal melalui Peraturan Bupati atau Qanun Kabupaten—langkah yang berpotensi mengubah wajah tradisi perkawinan Aceh secara struktural.
Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, menyebut regulasi ini sebagai ikhtiar menyelamatkan masyarakat dari tekanan sosial dan ekonomi yang selama ini diam-diam menjerat keluarga pengantin.
“Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan mahar perkawinan maksimal 5 mayam agar ini menjadi Perbup atau Qanun,” ujarnya, Selasa (2/2/2026).
Namun, aturan ini tidak berhenti pada angka mahar. MAA juga mengatur narasi simbolik yang diucapkan saat ijab kabul. Meski keluarga mampu memberikan lebih, secara administratif mahar yang disebutkan harus tetap 5 mayam.
Sebuah standar simbolik yang oleh sebagian kalangan dinilai sebagai rekayasa adat demi keseragaman.
Prewedding Dilarang, Tafsir Moralitas Dipersempit?
Tak kalah mengundang perdebatan, MAA Abdya melarang foto prewedding sebelum sah nikah. Fenomena yang selama ini dianggap sebagai ekspresi budaya modern kini ditempatkan sebagai pelanggaran nilai syariat.
“Termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh,” tegas Sabirin.
Bagi MAA, aturan ini adalah upaya menjaga marwah syariat. Namun bagi generasi muda, larangan tersebut bisa dibaca sebagai pembatasan ruang ekspresi kultural di tengah perubahan zaman.
Jam Bertemu Pengantin Diatur, Tradisi Dipagari Regulasi,Dalam draf yang diusulkan, MAA bahkan mengatur jam pertemuan Linto dan Dara Baroe.
Siang hari pukul 14.00 WIB, malam hari pukul 20.00 WIB setelah salat Isya.
Tradisi “Pulang Kue” pun ikut dipangkas. Jumlahnya akan dibatasi berdasarkan kesepakatan gampong, demi mencegah ritual adat berubah menjadi ajang pamer gengsi dan beban ekonomi.
Sanksi Diserahkan ke Gampong, Negara Adat atau Negara Hukum?
Menariknya, MAA tidak merinci sanksi di tingkat kabupaten. Pelanggaran akan diatur melalui Qanun Gampong. Artinya, setiap desa berpotensi memiliki tafsir dan hukuman berbeda.
Di satu sisi, ini mencerminkan desentralisasi adat.Di sisi lain, muncul pertanyaan: sejauh mana negara hukum memberi ruang pada negara adat untuk mengatur tubuh dan tradisi warganya?
Adat, Syariat, dan Beban Sosial,MAA Abdya optimistis regulasi ini diterima sebagai solusi atas praktik adat yang selama ini dianggap memberatkan. Namun usulan ini juga membuka ruang diskusi besar:
apakah penyederhanaan adat berarti modernisasi, atau justru standardisasi yang menghapus keragaman tradisi?
Di tengah mahalnya harga emas, naiknya biaya hidup, dan tekanan sosial menikah, batas mahar 5 mayam mungkin terdengar membebaskan.
Namun ketika adat mulai diformalkan menjadi regulasi negara, pertanyaannya berubah:
siapa yang mengatur siapa—masyarakat atas adat, atau adat atas masyarakat?