Jakarta |CRNN— Kodim 0501/Jakarta Pusat menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, setelah diduga menuduh Suderajat (49), seorang pedagang es gabus, menggunakan bahan spons dalam produk yang dijualnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa Serda Heri telah dijatuhi hukuman disiplin militer dengan kategori berat.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat,” ujar Donny Pramono dalam keterangan resminya, Kamis (29/1/2026).

Dalam putusan tersebut, Serda Heri dikenai hukuman penahanan selama maksimal 21 hari. Selain itu, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

Donny menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI AD dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas secara profesional, beretika, dan sesuai dengan norma keprajuritan.

Ia menambahkan, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di internal militer dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.