Jakarta|CRNN— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memilih tidak banyak berkomentar terkait gugatan atas penggunaan anggaran pendidikan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Permohonan uji materi itu telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 26 Januari 2026. Para pemohon menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Tim kuasa hukum pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, menyatakan gugatan diajukan untuk menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
“Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata Abdul Hakim dalam keterangan resminya, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut dia, Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan Program MBG. Padahal, program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonannya, pemohon mengungkapkan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan Program MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar Abdul Hakim.
Ia juga menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran tersebut terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di sejumlah daerah, ditemukan pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara pada saat yang sama anggaran besar dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.
Bahkan, lanjut dia, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam Program MBG disebut jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup Program Makan Bergizi Gratis. Mereka juga meminta MK membatalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Setuju banget, karna MBG emang nguras duit yg banyak sehingga utang negara bertambah banyak dan anggaran pendidikan pun harusk dikorbankan. Gugat aja pak