MEDAN|CRNN—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai kebijakan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak hutan berpotensi hanya menjadi langkah simbolis jika tidak disertai pengawasan ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, mengatakan tanpa langkah lanjutan dan pengawalan publik yang kuat, pencabutan izin berisiko berhenti sebagai keputusan administratif semata dan mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi maupun politik.
“Tanpa tekanan dan pengawalan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas dan tidak menyentuh akar kerusakan lingkungan,” ujar Rianda di Medan, Rabu (21/1/26).
Walhi Sumut menilai kuatnya relasi antara negara dan korporasi besar dalam pengelolaan sumber daya alam menjadikan keterlibatan publik sebagai faktor kunci agar pencabutan izin benar-benar berdampak. Relasi tersebut selama ini dinilai mempercepat degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko bencana ekologis di Sumatra.
Selain itu, Walhi mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama setelah pencabutan dilakukan. Pembukaan kembali perizinan, baik kepada perusahaan lama maupun pihak baru, dinilai hanya akan memperpanjang siklus perusakan lingkungan dan konflik agraria.
Walhi juga menuntut penjatuhan sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut Walhi, pencabutan izin tanpa konsekuensi hukum yang setimpal berpotensi melemahkan komitmen negara dalam perlindungan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, Walhi Sumut menekankan pentingnya kewajiban pemulihan ekosistem secara terukur dan berkeadilan. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah kelola rakyat, dan tidak dibebankan kepada masyarakat maupun anggaran negara.
Dalam konteks Sumatra Utara, Walhi menilai rencana pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk dapat menjadi momentum korektif atas konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Walhi meminta pencabutan izin dilakukan secara permanen, disertai pemulihan lingkungan serta penyelesaian konflik dengan masyarakat adat.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Di Sumatra Utara, izin 15 perusahaan dicabut, terdiri atas 13 perusahaan kehutanan dan dua perusahaan nonkehutanan.